MetroMediaNews.co|Cianjur – Spesialis pelaku pembobol rumah dan warung diwilayah kecamatan Naringgul berinisial DN (42) warga Kampung Kertajadi RT 006/001, Desa Kertajadi, Cidaun, Cianjur Selatan, Jawa Barat, akhirnya dibekuk Satuan Reskrim Polsek Naringgul, Selasa (17/3/2020).
Diketahui DN merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Kini DN kembali berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi mengatakan, berdasarkan laporan dari korban selanjutnya anggota langsung melakukan lidik dan sidik. Akhirnya pelaku dapat diamankan dibantu warga sekitar berikut barang buktinya dirumah kontrakan Didesa Kertajadi, Cidaun pada Selasa malam (17/3/2020).
“DN melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan dan sudah beberapa kali diwilayah hukum Polsek Naringggul, namun setelah melakukan perbuatan yang kesekian kalinya akhirnya tercium oleh warga karena pelaku pernah menjual kartu memori HP ke warga Kampung Ciupas. Setelah dibuka kartu memori tersebut berisikan foto-goto salah satu korban sehingga warga melaporkan ke Polsek Naringgul,” terangnya.
Pelaku dalam aksinya melakukan perbuatannya sendirian tanpa ada teman, yakni pelaku tunggal dan aksinya dilakukan menjelang pagi sekitar Pukul 05.30 WIB.
“Dibulan Februari tahun 2020 pelaku sudah melakukan perbuatannya di empat TKP (Tempat Kejadian Perkara) diwilayah hukum Polsek Naringgul. Salah satunya dirumah warga Kampung Ciupas dan modus operandinya mengambil barang dengan cara membongkar jendela rumah dan masuk melalui jendela yang sudah dibongkar,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal yang dituduhkan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 Ayat 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 dan atau perbarengan suatu tindak pidana/perbuatan berlanjut dengan ancama pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Jay















