MetroMediaNews.co – Kompolotan pelaku spesialis pencuri baterai Tower BTS milik PT Telkomsel dibekuk kepolisian Polsek Naringgul dengan dibantu warga di Kampung Neglasari RT 03/01, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur Selatan, Jawa Barat, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
Diketahui, kejadian berawal dari pencurian yang diketahui oleh warga yang sedang ronda malam. Pada waktu itu warga mencurigai ada sebuah mobil yang berhenti dijalan dekat lokasi Tower BTS milik PT Telkomsel. Kemudian warga pun langsung memberitahukan kepada warga lainnya tentang keberadaan mobil yang dicurigai dan pengemudi yang diketahui bukan warga setempat.
Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi SH membenarkan telah mengamankan 4 orang pelaku pencurian baterai Tower BTS milik PT Telkomsel beserta 1 unit mobil Daihatsu Grend Max warna Silver, bernopol D8738WB yang dibawa oleh para pelaku dilokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Neglasari, Desa Wangunjaya.
“Setelah mendapat laporan dari warga kemudian anggota langsung menuju TKP dan ternyata 4 orang pelaku sudah diamankan warga di Kantor Pemuda Pancasila (PP) Wangunjaya,” ujar Kapolsek kepada MetroMediaNews.co, Sabtu (9/11/2019).
Dari hasil keterangan keempat pelaku yang sudah diamankan warga, bahwa mereka mengakui berjumlah 7 orang. Kemudian warga melakukan penyisiran untuk melakukan penangkapan kepada 3 orang pelaku yang melarikan diri ke arah tebing yang penuh dengan semak belukar.
“Warga terus melakukan penyisiran terhadap kawanan pelaku yang melarikan diri kearah tebing yang penuh dengan semak belukar. Jadi yang tertangkap 4 orang dan 3 orang berhasil melarikan diri,” terang Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan Reskrim bahwa para pelaku ini diketahui jaringan atau spesialis pencurian baterai Tower BTS sebab sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di Kabupaten Majalengka. Para pelaku semuanya diketahui warga dari luar Kabupaten Cianjur. Adapun identitas para pelaku yang tertangkap adalah SK (52) warga Kabupaten Garut, HN (27) warga Kabupaten Bogor, AN (48) warga Kabupaten Subang dan AS (23) warga Kabupaten Ciamis.
“Adapun ketiga orang pelaku yang melarikan diri yakni OB, RD dan JM sedang dalam pengejaran anggota kami. Keempat orang pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Sementara itu pihak PT Telekomsel, Nanda Cahiyang Pertama selaku Staff TTE PO Cianjur menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian Polsek Naringgul dan warga yang sudah turut serta membantu menangkap para pelaku. Dari beberapa kejadian pencurian baterai Tower BTS diwilayah Cianjur, baru di kecamatan Naringgul yang pelakunya langsung tertangkap.
“Untuk wilayah Kabupaten Cianjur tahun ini sudah mengalami 5 kali kejadian kehilangan baterai Tower BTS milik Telkomsel, dan perkaranya sudah kita laporkan kepihak berwajib. Alhamdulillah untuk dikecamatan Naringgul pelaku bisa tertangkap oleh pihak kepolisian dan warga. Kami berharap semoga kasusnya bisa diusut sampai ke akar-akarnya supaya ada efek jera, dan tidak akan ada lagi kendala terhadap pertelekomunikasian dan perkara ini minta dilanjutkan,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Jay















