METROMEDIANEWS. CO – Jajaran Sat Reskrim dan Patroli Polsek Naringgul, berhasil menangkap 2 orang pelaku spesialis curanmor Saprudin Bin Robani (28) dan Nurdin Bin Dasep (20) yang biasa beroperasi di wilayah Naringgul dan Cidaun, Cianjur Selatan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Kanit Patroli di kawasan hutan Wangunjaya, Sabtu (3/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui salah satu pelaku yakni Saprudin Bin Robani (28) seorang residivis yang baru keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) dengan kasus yang sama.
Kedua pelaku diketahui warga Kecamatan Cikadu, Cianjur Selatan, dan pernah melakukan aksi curanmor di TKP yang sama tepatnya di hutan Wangunjaya. Diduga ke dua orang pelaku spesialis curanmor roda 2.
Nanang Rosmana (37) warga Kampung Pasir Walik RT 06/03 Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, mendapat kabar tertangkapnya pelaku curanmor yang mencuri motornya segera ke Mapolsek Naringgul.
“Kami mohon kepada Polsek Naringgul para pelaku di hukum dan di proses dengan hukuman setimpal supaya adanya efek jera,” ungkap Nanang.
Sementara itu Kapolsek Naringgul AKP Warsono S.IP,membenarkan anggotanya dari Satuan Reskim dan Patroli telah menangkap 2 orang pelaku curanmor yang diduga sering beraksi di wilayah Jalur Cianjur-Bandung Naringgul-Cidaun.
“2 orang pelaku yang diduga sering beraksi di jalur jalan Cianjur-Bandung, Naringgul-Cidaun siang tadi rencananya mau melakukan aksi lagi di sekitar hutan Wangunjaya,” ujarnya.
Ia menambahkan,beruntungnya ada telepon dari warga sekitaran hutan bahwa ada yang melihat gerak gerik si pelaku yang mencurigakan, lalu anggota kami melakukan pengintaian ke TKP setelahnya di tangkap ternyata benar di dalam tas nya ada kunci Leter T 4 buah dan memakai kendaraan roda 2 motor tanpa surat-surat diduga motor tersebut hasil curian.
“Setelah diperiksa pelaku mengakui pernah mencuri motor Honda Supra Vit tahun 2005 warna biru hitam Nopol D 3258 EC milik Nanang Rosmana warga Kampung Pasir Walik RT 06/03 Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Cianjur selatan, yang dicuri oleh pelaku pada hari Selasa, 27 Febuari 2018, sekitar jam 16.00 WIB dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di hutan Wangunjaya,” katanya.
Lebih lanjut AKP Warsono mengatakan, kini kedua pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Naringgul dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 curanmor dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Jay)