METROMEDIANEWS.CO – Hanya butuh waktu 4 hari jajaran Polsek Naringgul, Cianjur Selatan, berhasil amankan Barang Bukti (BB) roda dua (motor-red) milik Nanang Resmana warga Cidaun di hutan Wangunjaya, Minggu (25/3), yang di curi jaringan SR dan NR warga Kecamatan Cikadu.
Nanang Resmana (37) mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Naringgul mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku.
“Alhamdulilah saya ucapkan terima kasih kepada jajaran anggota Polsek Naringgul yang sudah menemukan kembali kendaraan roda dua milik saya yang hilang di sekitaran hutan Wangunjaya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terkait pelaku dirinya menyerahkan kepada pihak penegak hukum agar di proses secara hukum.
“Pelaku harus dihukum agar ada efek jera, sebab masyarakat Naringgul dan Cidaun resah dengan maraknya aksi curanmor di wilayah Cianjur Selatan,” katanya.
Kapolsek Naringgul AKP Warsono S.ip membenarkan bahwa Satuan Reskrim dan Patroli yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus peramono dan dibantu Polter Pwehutani BKPH Sindagbarang.
“Dari hasil pengembangan dan pengakuan kedua pelaku bahwa kendaraan tersebut dijual seharga Rp 2 juta rupiah, (BB) barang bukti kendaran roda dua Honda Supra Vit tahun 2005 warna biru hitam bernopol D 3258 EC berhasil kami amankan pada hari Selasa (6/3) di daerah Kecamatan Cibinong, Cianjur Selatan, tepatnya di Kampung Joblagan Desa Batu Lawang,” terang AKP Warsono dalam Press Conference.
“Alhamdulillah, pengamanan barang bukti lancar serta tidak ada perlawanan dari pemegang unit motor tersebut. Untuk sementara kita amankan dulu menunggu proses persidangan Di PN (Pengadilan Negeri) Cianjur. Sementara pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4, dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu kedua pelaku curanmor SR dan NR mengungkapkan penyesalan atas perbuatan mereka.
“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Kepada korban saya minta maaf,” ucap pelaku saat dimintai tanggapannya oleh MMN.
(Jay)