“Setelah diperiksa pelaku mengakui pernah mencuri motor Honda Supra Vit tahun 2005 warna biru hitam Nopol D 3258 EC milik Nanang Rosmana warga Kampung Pasir Walik RT 06/03 Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Cianjur selatan, yang dicuri oleh pelaku pada hari Selasa, 27 Febuari 2018, sekitar jam 16.00 WIB dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di hutan Wangunjaya,” katanya.
Lebih lanjut AKP Warsono mengatakan, kini kedua pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Naringgul dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 curanmor dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Jay)















