MetroMediaNews.co – Sanotona Zebua selaku Kepala desa Hiliuso, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memberhentikan perangkat desa tanpa ada persetujuan atau rekomendasi dari Camat. Tindakan kepala desa yang sewenang-wenang pun menjadi sorotan publik.
Informasi yang diterima MetroMediaNews.co, ada beberapa perangkat desa yang diberhentikan yaitu Kepala Urusan Keuangan, Sama’ani Waruwu dan Kepala Urusan Perencanaan, Faomasi Tafonao, berdasarkan surat pemberhentian nya yaitu pada tanggal 20 Januari 2020. Sementara serah terima jabatan antara Pj. Kepala desa dan kepala desa terpilih 16 Januari 2020.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menilai, bahwa tindakan kepala desa tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang meliputi Pasal 5 (1) dan (2).
“Seharusnya kepala desa harus mendapat rekomendasi dari Camat setempat terhadap pengangkatan dan pemberhentikan perangkat desanya. Jadi bukan seenaknya saja memberhentikan,” tegasnya.
Lanjutnya, sungguh luar biasa tindakan kepala desa tersebut karena baru 4 hari bekerja sudah memberhentikan perangkat desanya tanpa koordinasi/rekomendasi dari Camat setempat terbukti dalam SK.
“Itupun surat pemberhentian diserahkan tanpa melalui proesdur, artinya ia menitipkan kepada seseorang warga lalu diserahkan kepada perangkat desa yang diberhentikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, “Kami berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dapat mengambil tindakan tegas kepada kades yang telah berbuat sewenang-wenang dan mengambil tindakan tidak sesuai prosedur. Untuk apa kalau begitu dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur hal ini?. Ini jelas sudah mengangkangi aturan,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Marinus Hulu















