MetroMediaNews.co – Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (Setwil FPII) Provinsi Lampung, Aminudin angkat bicara terkait sikap Kepala Kampung Sri Gunawan yang berencana akan melaporkan media yang sudah memberitakan dan menyebarkan berita hoax alias bohong.
“Sri Gunawan tidak paham tentang Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Dalam hal ini dia (Sri) diduga telah mengkakangi UU Pers,” ucap Aminudin kepada awak media.
Oleh karena itu, dirinya terus mendorong rekan-rekan media, khususnya beberapa media yang sudah mempublikasikan dugaan penyelewengan dana desa (DD) Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang untuk terus mengusut dugaan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum kepala kampung yang berinisial SR.
“Tugas kita sebagai jurnalis dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) salah satu tupoksinya adalah sebagai kontrol sosial. Mengontrol kinerja pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan agar dapat terealisasi dengan baik sesuai harapan semua masyarakat,” tegasnya.
Lanjut Aminudin, dirinya mendukung rekan- rekan media untuk terus mengawal permasalahan ini.
“Lengkapi bukti-bukti pendukung yang ada bila ada indikasi korupsi. Lalu sampaikan kepada pihak penegak hukum setempat. Tetapi tetap dalam kerangka sesuai Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Harus berimbang,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Kepada Pemerintah daerah Tulang Bawang, terutama Inspektorat, harapan saya bila ada informasi, laporan masyarakat, baik langsung maupun yang disampaikan melalui media sebagai lembaga internal pemerintah, seyogyanya segera ditanggapi agar semua persoalan menjadi jernih,” tandasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir













