MetroMediaNews.co – Dugaan penyimpangan yang dilakukan PT Mubarokah Jaya Makmur selaku suplayer dalam penyaluran Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT) Kabupaten Way Kanan semakin terlihat. Pasalnya, pihak PT MJM yang menjadi pihak ketiga ini tidak pernah bisa memberikan penjelasan tentang adanya dana tidak terserap yang di terima per KPM setiap bulan nya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Perwakilan PT MJM yang menjadi juru bicara (jubir) seolah-olah mengulur-ulur waktu untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut. Sebut saja orang kepercayaan PT MJM hingga saat ini menghindari wartawan yang akan meminta keterangan terkait penyimpangan dana tidak terserap yang diperkirakan mencapai angka Rp40 ribu per KPM dari total nilai Rp200 ribu yang masuk ke rekening KPM, yang dilakukan oleh pihak nya (PT MJM) yang diduga mencapai angka milyaran rupiah setiap bulan nya untuk wilayah Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut terlihat dari pesan WhatsApp yang diterima oleh salah seorang awak media dengan saudara Ketut selaku Kuasa Hukum atau juru bicara PT MJM dari tanggal 31 Juli 2020 hingga hari ini 13 Agustus 2020, bahwa pihaknya terkesan tidak ingin memberikan penjelasan tentang BPNT Way Kanan yang mereka kelola.
“Benar hingga saat ini pihak suplayer tidak dapat memberikan keterangan kepada saya, karena saya yang meminta pihak PT MJM menjelaskan yang menjadi dugaan penyimpangan tersebut,” kata Indra menyampaikan selaku awak media dan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) koordinator wilayah Kabupaten Way Kanan, Kamis (13/8/2020).
Sedangkan Manager PT MJM sendiri (Endi) setiap kali dihubungi tidak pernah memberikan jawaban, bahkan pesan WhatsApp di blokir oleh nya.
Dalam hal ini kerugian masyarakat penerima bansos, bantuan langsung non tunai (BPNT) diperkirakan khususnya Wilayah Kabupaten Way Kanan diperkirakan mencapai angka milyaran rupiah yang di timbulkan oleh PT MJM selaku pihak ketiga untuk penyaluran sembako tersebut.
“Diharapkan kepada pemerintah pusat dan Kejaksaan Agung agar dapat segera melakukan audit terkait kerugian negara yang berimbas kepada masyarakat yang diduga di timbulkan oleh PT MJM selaku penyalur atau pihak ketiga dalam program BPNT Way Kanan terhitung dari dimulai nya bansos BPNT hingga saat ini,” tandasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir















