SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Polres Cianjur Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap dan 7 Kendaraan Diamankan

141
×

Polres Cianjur Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap dan 7 Kendaraan Diamankan

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Polsek Pacet ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai didampingi oleh Kapolsek Pacet AKP Galih Apria bersama PJU Polres dan Ketua MUI serta Tokoh Masyarakat, Kamis (20/8/2020).

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tersangka curanmor berhasil diamankan pada Sabtu, (15/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Pasekon RT 02/RW 14 Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

“Tersangka yang kita amankan, dua orang yang bernama Yanto dan Askom,” ucapnya.

Kapolres mengungkapkan, pelaku beraksi dengan berpura-pura sebagai penjual kacamata untuk melabui korban nya. Ketika salah satu pelaku menawarkan barang, pelaku lainnya mencuri motor. Pelaku mencuri dengan menggunakan kunci L dan Kunci T.

“Setelah itu, langsung pelaku berhasil mengambil sepeda motor dari rumah, dari depan rumah korban dan plat nomor sepeda motor tersebut dibuang ke tempat yang sepi atau ke perbukitan dan pegunungan,” katanya.

Dari tersangka, Unit Reskrim Polsek Pacet berhasil mengamankan7 sepeda motor berbagai merk, dua kunci L dan dua kunci T yang sudah diruncingkan.

“Salah satu pelaku bernama Yanto terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan akurat kepada kakinya. Karena saat lakukan penangkapan dia melawan. Selain itu mereka akan kami jerat sesuai pasal 363 pencurian dan merugikan orang lain maka akan di hukum selama 7 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *