PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Megapolitan

Polres Jakbar Ungkap Penangkapan JS Terkait Penyalahgunaan Narkoba

156
×

Polres Jakbar Ungkap Penangkapan JS Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan terkait penangkapan artis sekaligus model JS tentang penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dimana awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba sekira pada hari Kamis, 15 april 2021. Kemudian segera ditindak lanjuti oleh Unit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JS di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan.

“Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Senin, (19/4/2021).

Ady menjelaskan, terkait penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika.

“Sedangkan barang bukti yang tersebar di didalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urine nya pun positif,” katanya.

Dari hasil urine nya yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja tersebut.

“Selain JS pihaknya juga berhasil mengamankan teman pelaku berinisial D, tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Yang bersangkutan juga menjelaskan alasan menggunakan narkoba tersebut karena yang bersangkutan menurut pengakuan nya sulit tidur,” jelasnya.

Di waktu yang sama artis JS mengucapkan permohonan maaf atas perbuatannya.

“Mohon maaf terutama pada keluarga dan orang orang yang saya sayangi dan juga meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh,” terang JS.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1,m sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

(Dedy Rahman)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *