MMN.co, Cianjur – Pengerjaan perbaikan jalan nasional tanjakan Hu’ut, desa Balegede, kecamatan Naringgul, Cianjur Selatan, Jawa Barat yang masuk jalur jalan nasional Naringgul-Cidaun wilayah kerja PPK 2.5 Jabar terus dikebut oleh pihak kontraktor PT Benteng Bangun Sejahtera (BBS).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sejumlah para pekerja dari pihak kontraktor terus mengerjakan pekerjaan siang dan malam untuk persiapan pengecoran dinding penahan longsor/borpile ditebing tanjakan Hu’ut. Dan rencananya target pengerjaan jalan tanjakan Hu’ut akan selesai pada bulan Desember 2021.
Pantauan MMN.co pada Rabu, 1 September 2021, petugas dari Kementerian PUPR melalui Kepala PPK 2.5 Jabar bersama rombongan langsung meninjau perbaikan pengerjaan tanjakan Hu’ut yang masuk jalur jalan nasional Naringgul-Cidaun, Cianjur Selatan.
Ananto Wibowo selaku Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 Jabar menjelaskan, pengerjaan untuk pemasangan dinding penahan tanah mengunakan borpile terus dikebut.
“Insyallah bulan Desember 2021 target selesai dan warga masyarakat juga penguna jalan sudah bisa menikmati jalan yang bagus,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Selain perbaikan dinding penahan tanah, saluran air dan bahu jalan nya kita perbaiki, sehingga lebar jalan akan bertambah sampai batas dinding penahan tanah kurang lebih lebar jalan mencapai 6 meter.
“Perbaikan bukan hanya dindingnya saja, kondisi jalan nya juga akan kita perbaiki seperti geometriknya relokasi kemiringan tikungannya sehingga nantinya akan nyaman dilalui oleh para penguna jalan dengan kondisi tanjakan yang tidak terlalu menanjak,” terangnya.
Terkait usulan pelebaran jalan Nasional Naringgul-Cidaun yang masih sempit, pihaknya sudah usulkan rencananya tahun depan untuk segera diperlebar.
“Namun dilapangan masih terkendala dengan pengadaan lahan karena sepanjang jalan nasional Naringgul-Cidaun tepat nya desa Balegede dan Sukabakti selain tanah kawasan hutan BKSDA dan Perum Perhutani ada lahan tanah milik warga masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Kalau untuk lahan milik pemerintah kita bisa cepat kordinasi sesama instansi, tetapi kalau tanah milik warga masyarakat harus ada biaya pembebasan lahan terlebih dahulu terkecuali kalau warga masyarakatnya mengijinkan untuk pelebaran,” pungkasnya.
(Jay)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











