MMN.co, Cianjur – Diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa (DD), oknum kepala desa Gudang, kecamatan Cikalongkulon, berinisial (Es) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Informasi yang dihimpun MMN.co, oknum Kades tersebut ditetapkan tersangka, dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pada Jumat (10/9/2021) kemarin, usai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.
Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Brian membenarkan, bahwa oknum kepala desa (Kades) tersebut telah ditahan.
“Sudah ditahan pada Jumat kemarin,” ujar Ia saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi pesan whatsApp, Sabtu (11/9/2021) seperti dikutip dari media online maharnews.com.
Terpisah, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Endan Hamdani, saat dikonfirmasi terkait potensi kerugian negara, atas kasus dugaan penyelewengan anggaran DD Desa Gudang, pihaknya belum bisa menyimpulkan.
“Karena belum dihitung oleh auditor tentang kerugian keuangan negaranya,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan, telpon, Sabtu (11/9/2021).
Ditanya, terkait sudah ditahannya oknum Kades Gudang tersebut oleh pihak Kejaksaan Negeri Cianjur, Endan menegaskan, yang bersangkutan ditahan mungkin sudah ada dua alat bukti yang cukup.
“Mungkin ditahan karena sudah ada dua alat bukti yang cukup,” kata Endan Hamdani.
(Jay)















