HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
CianjurHOME

Polisi Berhasil Bekuk Dua Orang Pelaku Curanmor di Naringgul

1129
×

Polisi Berhasil Bekuk Dua Orang Pelaku Curanmor di Naringgul

Sebarkan artikel ini

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

MMN.co, Cianjur – Dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Naringgul bersama anggota Babinkamtibmas  pada Selasa, 8 Februari 2022, sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Dua orang tersebut yakni warga desa Wangunjaya yang bernama KS (38), KF (20).

Infomasi yang dihimpun MMN.co, satu orang pelaku sempat diamankan oleh warga masyarakat desa Wangunjaya dan kemudian langsung serahkan kepada petugas.

Kapolsek Naringgul  AKP Badru Salam SH membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang warga masyarakat yang diduga sebagai pelaku curanmor.

“Benar anggota kami yang di pimpinan Kanit Reskrim bersama anggota Babinkamtibmas  langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor di wilayah desa Wangunjaya,” ujar Kapolsek kepada MMN.co, Selasa (15/2/2022).

Kapolsek menambahkan, kronologisnya berawal setelah adanya pelaporan dari warga masyarakat Kampung Puncak Wangi, desa Wangunjaya, bahwa pelaku KS dan KF sudah meresahkan.

“Warga sudah resah dengan KS dan KF sebab bukan hanya kendaraan bermotor roda dua yang dicuri, menurut pengakuan warga ada mesin rumput, juga sayuran dan hasil pertanian warga yang dicuri,” tegasnya.

Masih kata Kapolsek, adapun barang bukti (BB) yang kami amankan dua unit kendaraan roda dua (motor-red) diantaranya satu unit Honda Vario dan Yamaha Vega ZR ditambah satu unit mesin rumput.

“Keduanya kita jerat dengan pasal 363 junto 362 dan junto dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” ucapnya.

Terkahir Kapolsek menghimbau, kepada warga masyarakat khususnya kecamatan Naringgul mari jaga lingkungan ketertiban wilayah kita masing-masing dengan mengaktifkan ronda malam.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *