Metromedianews.co – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat sangat membantu warga masyarakat terutama warga kurang mampu untuk memiliki sertifikat bukti kepemilikan tanah yang sah. Seperti halnya di wilayah kecamatan Tanggeung pada tahun ini mendapat kuota 10 desa yang mendapatkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pemerintah pusat.
10 desa tersebut yakni Desa Margaluyu, Cilongsong, Pageurmaneuh, Padaluyu, Bojongpetir, Pasirjambu, Sirnajaya, Sukajaya, Rawagede dan Karangtengah.
Camat Tanggeung Sofyan Sauri pun apresiasi dan mengucapakn terimakasih kepada kementiran ATRBPN dan berpesan kepada para panitia di 10 desa yang mendapatkan program tersebut untuk menjalankan program PTSL ini dengan benar-benar tidak salah sasaran dan harus sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya kami selaku Camat Tanggeung berpesan kepada warga masyarakat dan panitia desa bahwa segala sesuatu nya agar mengacu pada aturan keputusan 3 menteri,” katanya.
Camat menambahkan, apalagi kaitan dengan biaya yang dibebankan kepada warga masyarakat harus sesuai aturan yang berlaku jatoh di angka Rp150.000/bidang tanah untuk wilayah Jawa dan Bali.
“Hal ini selain bentuk transparansi sekaligus menjaga stabilitas dan kondusifitas di lapangan,” ujarnya saat mengadakan sosialisasi PTSL dihadapan puluhan warga masyarkat di 10 desa beberapa waktu yang lalu.
Masih terang Camat, sedangkan untuk Kecamatan Tanggeung ada 10 desa yang mendapat program PTSL di tahun 2024 ini, dengan kuota hampir ribuan target bidang tanah yang akan digarap.













