“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah pusat, kepala BPN, dan bapak Bupati Cianjur atas kebijakannya dalam membebaskan beban Pph dan BPHTB dalam pengurus PTSL tahun ini di wilayah kecamatan Tanggeung. Insyaalloh program ini akan sangat bermanfat bagi warga di 10 desa ini,” terangnya.
Camat menegaskan, kami Forkopimcam membuka ruang konsultasi dan laporan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum panitia dalam menjalankan program PTSL di desanya, terutama dalam hal pelayanan pembayaran yang tidak sesuai aturan sebagai syarat PTSL.
“Warga masyarakat jangan takut untuk datang melapor kami terbuka silahkan bisa datang ke kantor kecamatan,” tegasnya.
Sementara itu H. Ojang Syamsudin kepala desa Bojongpetir yang juga menjabat selaku ketua APDESI di Kecamatan Tanggeung mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam program PTSL.
“Kami atas nama warga masyarakat desa Bojongpetir mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat, kabupten dan pak camat yang sudah mengawal dan mendorong hingga program PTSL tahun ini turun ke desa kami,” ujarnya.
Kades menambahkan, program PTSL ini tentunya sangat membantu bagi warga kami khusus desa Bojongpetir untuk memiliki surat tanah yang sah.
“Insyaalloh kami bersama panitia akan menjalankan program ini sesuai aturan yang betul-betul sesuai aturan yang berlaku sebagaimana pak camat sampaikan waktu dihadapan warga dan para kepala desa yang mendapatkan program PTSL,” tandasnya.
(Jay)















