SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Polres Cianjur Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

62
×

Polres Cianjur Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Pelaku berinsial R (27) berhasil diamankan pada Minggu, 26 Mei sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan melaui Kasat Resnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, pelaku berhasil diamankan bermula dari kecurigaan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Cianjur saat melaksanakan patroli melihat pelaku menggunakan sepeda motor masuk kedalam jalan gelap. Lalu petugas melihat pelaku tersebut melakukan tindakan yang mencurigakan yakni masuk ke dalam semak-semak seperti mencari sesuatu.

“Petugas lalu menghampiri pelaku yang hendak pergi meninggalkan tempat tersebut dengan sepeda motor, selanjutnya petugas langsung menginterogasi dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan bungkus rokok berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket siap edar. Pelaku langsung diamankan ke kantor Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di tempat kejadian perkara berupa satu bungkus rokok berisikan 7 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan seberat 1,09 gram (netto), 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) lebih sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman yang berat, penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *