SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahPeristiwa

GAWAT Akan Laporkan Dugaan Pungli di SDN Tangerang 14

123
×

GAWAT Akan Laporkan Dugaan Pungli di SDN Tangerang 14

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Citra pendidikan di Kota Tangerang, Banten, kembali tercoreng. Pasalnya SDN Tangerang 14 diduga melakukan pungutan dengan dalih pendalaman materi untuk mata pelajaran yang akan di US kan. Di sinyalir pungutan pendalaman materi hingga puluhan juta tersebut merupakan modus ajang bisnis sekolah.

Sekretaris Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT), Dedy Rahman mengatakan, lemahnya pengawasan dan juga tidak ada sanksi tegas dari Disdik Kota Tangerang adalah pemicu terjadinya pungutan yang kerap terjadi.

“Total biaya pungutan untuk pendalaman materi sangat fantastis hingga mencapai Rp50 juta lebih,” ungkap Dedy kepada awak media, Senin (10/02/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diketahui bahwa anggaran yang dibebankan mencapai Rp560 ribu/siswa untuk kelas VI A, B dan C.

“Pengakuan Kepala sekolah itu merupakan inisiatif dari para orang tua. Pihak sekolah hanya mengetahui saja, namun apabila hal ini tidak dibenarkan maka pihak sekolah akan membubarkan dan mengembalikan biaya kepada orang tua,” jelasnya.

Untuk itu, Dedy mengecam keras adanya dugaan pungli tersebut. Sekolah negeri itu gratis, semua biaya sudah ditanggung pemerintah. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan pungli tersebut secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Kita akan mendesak kepada penegak hukum untuk secepatnya mengusut kasus ini sampai tuntas. Hal ini dilakukan guna mendukung pemberantasan pungutan liar di sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pengurus Dewan Pendidikan Kota Tangerang H. Mustopa Kamal mengatakan, pengayaan merupakan kewajiban guru untuk memberikan kepada siswanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *