Kab. Tangerang – Polemik dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran BLUD UPT Puskesmas Mauk tahun anggaran 2025–2026 terus menjadi sorotan publik. FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang menilai jawaban resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang belum menyentuh substansi persoalan yang sebelumnya dipertanyakan melalui surat klarifikasi organisasi tersebut.
Dalam surat balasannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa pengelolaan laporan keuangan BLUD mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dinkes juga menyebut bahwa audit laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI masih berjalan sehingga audit terhadap Tahun Anggaran 2025 dan 2026 belum dapat dilaksanakan.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab poin-poin penting terkait dugaan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Puskesmas Mauk.
Aris, selaku Sekretaris Wilayah FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, mengatakan pihaknya mempertanyakan langkah konkret dari Dinas Kesehatan terkait klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar audit laporan keuangan tahunan oleh BPK RI, tetapi langkah konkret dari Dinas Kesehatan terkait klarifikasi, pemeriksaan internal, dan transparansi terhadap dugaan persoalan pengelolaan anggaran BLUD Puskesmas Mauk,” ujar Aris.
Menurutnya, jawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terkesan hanya menjelaskan aspek administratif tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai realisasi kegiatan maupun langkah verifikasi internal yang telah dilakukan.















