SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
BeritaDaerahHOME

FWJI Desak Transparansi dan Bukti Fisik Realisasi Anggaran BLUD Puskesmas Mauk

46
×

FWJI Desak Transparansi dan Bukti Fisik Realisasi Anggaran BLUD Puskesmas Mauk

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

“Surat balasan itu tidak menjelaskan apakah sudah ada pemeriksaan internal, tidak menjawab soal realisasi kegiatan, validitas SPJ, mekanisme pengadaan, maupun langkah verifikasi yang dilakukan pihak Dinas Kesehatan. Jadi substansi yang kami pertanyakan belum terjawab,” tegasnya.

FWJ Indonesia Minta Bukti Fisik dan Realisasi Anggaran Jelas

FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang juga meminta agar setiap item anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan maupun realisasi kegiatan dapat dibuktikan secara nyata di lapangan.

“Kami meminta bukti nyata dari setiap judul anggaran. Harus jelas fisiknya, jelas realisasinya, dan benar-benar bisa dibuktikan di lapangan. Jangan sampai hanya tertulis di atas kertas rencana anggaran, tetapi fakta realisasinya tidak sesuai,” kata Aris.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada dugaan penyimpangan maupun praktik mark-up anggaran dalam penggunaan dana pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak ingin uang rakyat, bahkan uang lima perak sekalipun, diduga dikorupsi atau dimark-up oleh oknum pembuat kebijakan anggaran. Karena anggaran kesehatan itu menyangkut kepentingan masyarakat luas dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” lanjutnya.

FWJ Indonesia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasi tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi.

Pihaknya juga memastikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *