HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEKemanusianKupangLingkunganPemerintahan

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Eks-Timtim Soroti Penggusuran Lapak di Civic Center

372
×

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Eks-Timtim Soroti Penggusuran Lapak di Civic Center

Sebarkan artikel ini
Warga Eks-Timtim soroti janji relokasi penggusuran lapak di Civic Center

KUPANG – Tokoh pemuda dan masyarakat eks-Timtim di Naibonat, Melkianus Beka Da Costa, menyampaikan keberatan terhadap penertiban dan pembongkaran lapak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kupang di kawasan Civic Center, Kecamatan Kupang Timur.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kepada wartawan di kediamannya, Jumat (29/5/2026), Melkianus menilai proses penggusuran yang dimulai pada 22 Mei 2026 tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada warga terdampak.

Menurutnya, surat pemberitahuan penertiban baru diterima masyarakat sehari sebelum pelaksanaan pembongkaran.

“Surat itu terbit tanggal 19 Mei, tetapi baru diberikan kepada masyarakat tanggal 21 Mei. Artinya warga hanya memiliki waktu satu hari sebelum penggusuran dilakukan,” ujarnya.

Melkianus mengaku sempat berdialog dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Kupang sebelum proses pembongkaran berlangsung. Dalam pertemuan tersebut, ia mempertanyakan komitmen pemerintah terkait relokasi dan kompensasi bagi warga yang terdampak penataan kawasan Civic Center.

Namun, kata dia, pihak Satpol PP menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan instruksi pimpinan sehingga penertiban tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

“Kami mempertanyakan hak masyarakat terkait janji relokasi dan ganti rugi. Tetapi jawabannya, mereka hanya menjalankan perintah pimpinan. Karena itu saya meminta surat perintah resmi sebagai dasar tindakan tersebut,” katanya.

Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan pemerintah daerah sebelumnya dengan pelaksanaan di lapangan. Melkianus mengingatkan bahwa pada pertemuan bersama masyarakat di Kantor Bupati Kupang pada 16 April 2026, warga mendapat informasi bahwa tidak akan ada penggusuran sebelum tersedia solusi relokasi maupun bentuk kompensasi yang jelas.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *