MMN.co, Jakarta – Imbas aksi warga nekat bongkar bangunan Pos RW 04 beberapa waktu lalu yang sempat viral, akhirnya Minggu pagi, 30 Januari 2022, Pemerintah kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, melaksanakan pembongkaran bangunan tersebut berdasarkan permohonan warga dan hasil keputusan musyawarah.
Pembongkaran sempat diwarnai aksi protes oleh pemohon dan beberapa tokoh masyarakat RT 05 karena dinilai pembongkaran dilakukan tidak standar operasional prosedur (SOP).
Salfina (46) warga RT 05 RW 04 Jembatan Besi selaku pemohon mengapresiasi pihak Pemerintah Kelurahan Jembatan Besi dan jajarannya yang telah melaksanakan pembongkaran bangunan tersebut. Namun dirinya sangat menyayangkan pelaksanaan pembongkaran tersebut dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Surat permohonan yang diminta dan sesuai arahan Pak Lurah untuk pembongkaran belum dibuat. Tapi kenapa sudah langsung dilakukan pembongkaran disaat saya sedang ibadah di gereja,” katanya.
Fina menuturkan, benar dirinya memohon untuk pembongkaran bangunan tersebut. Namun dia mempertimbangkan kembali disaat ada masukan dan permohonan kebijakan dari tokoh masyarakat RT 05 untuk dimanfaatkan sebagai sarana kepentingan masyarakat.
“Saya juga punya hati nurani jika memang untuk dijadikan sebagai sarana kepentingan masyarakat. Yang penting jelas pemanfaatannya dan ada musyawarah mufakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Padahal sebelum hari H pembongkaran, Pak Dedy sudah menginformasikan dan memohon kepada Pak Lurah untuk dicansel dahulu karena akan ada mediasi. Tapi kenapa Pak Lurah tidak merespon dan tidak ada komunikasi,” ucapnya.














