GARUT – Jajaran Polres Garut bersama Polsek Cibatu melakukan penggerebekan terhadap arena sabung ayam yang berada di kawasan kebun bambu Kampung Cigentur, Desa Girimukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jumat (5/6/2026).
Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas sabung ayam yang diduga meresahkan warga dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, SH, bersama sejumlah personel Polsek Cibatu. Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi yang berada di area kebun bambu dan melakukan penggerebekan terhadap arena sabung ayam tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan ekor ayam aduan, dua unit arena atau kalangan sabung ayam, beberapa tas ayam, serta empat unit kendaraan roda dua yang berada di sekitar lokasi.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif menjelaskan bahwa lokasi arena sabung ayam berada cukup jauh dari permukiman warga dan berada di area terbuka. Kondisi tersebut membuat para pelaku diduga lebih dahulu mengetahui kedatangan petugas sehingga berhasil meninggalkan lokasi sebelum penggerebekan dilakukan.
“Lokasi kegiatan berada cukup jauh dan terbuka sehingga saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah lebih dahulu meninggalkan tempat,” ujar AKP Amirudin Latif saat ditemui awak media.















