SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEKota TegalPemerintahanRegulasi

Belasan Bangunan di Kota Tegal Jawa Tengah Belum Kantongi PBG, Termasuk Milik Pemerintah

153
×

Belasan Bangunan di Kota Tegal Jawa Tengah Belum Kantongi PBG, Termasuk Milik Pemerintah

Sebarkan artikel ini

KOTA TEGAL – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal Jawq Tengah melakukan monitoring terhadap sejumlah bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari hasil pendataan sementara, terdapat belasan bangunan yang belum memenuhi kewajiban perizinan tersebut, termasuk beberapa bangunan milik pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetyo, mengatakan bahwa selain bangunan milik perorangan dan swasta, terdapat bangunan Koperasi Desa Merah Putih serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki PBG.

Menurut Heru, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada seluruh pemilik maupun penyedia bangunan yang belum memenuhi kewajiban perizinan tersebut.

“Kami akan mengirimkan teguran pertama sebagai pemberitahuan bahwa pemilik atau penyedia bangunan wajib segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung,” ujar Heru, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap. Setelah teguran pertama diberikan, tiga hari kemudian akan diterbitkan teguran kedua apabila belum ada tindak lanjut. Selanjutnya, satu hari setelah teguran kedua, akan diberikan teguran ketiga.

“Sanksi tegas dapat diberikan apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi. Untuk bangunan yang masih dalam tahap pembangunan, aktivitas dapat dihentikan. Sedangkan bangunan yang sudah selesai dan digunakan untuk kegiatan usaha juga dapat dikenakan penghentian operasional,” tegasnya.

Heru menambahkan, kewajiban memiliki PBG bertujuan untuk memastikan bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis, memiliki struktur yang aman, dan tidak membahayakan pekerja maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *