SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Mantan Kades Tanjungbungin Pakisjaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Koperasi

489
×

Mantan Kades Tanjungbungin Pakisjaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Koperasi

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, Senin (8/1) sore, menetapkan status mantan Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, MHR sebagai tersangka kasus korupsi bantuan dari kementrian koperasi senilai Rp 900 juta.

Kejari Karawang mengelar jumpa pers terkait status tersangka mantan Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya. Status tersangka juga ditetapkan Kejari Karawang kepada dua orang lainnya yakni AHM dan MTS. Keduanya merupakan Sekretaris dan Bendahara Koperasi Damai Sentosa, Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karawang karena diduga membuat laporan palsu perihal penggunaan dana bantuan dari Kementerian Koperasi.

“Setelah dilakukan audit ternyata laporan keuangan tentang penggunaan dana bantuan dari Kemenkop itu dilakukannya secara fiktif. Sebab proyeknya saja belum selesai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, kepada sejumlah Wartawan.

Sukardi menambahkan, bantuan dana yang sedianya digunakan untuk pembangunan fisik pasar tersebut ternyata digunakan untuk merevitalisasi pasar tradisional yang ada di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.

Parahnya lagi lanjut Sukardi, bangunan fisik pasar yang sedianya selesai akhir Desember 2013 malah ngaret hingga Februari 2014.

“Ternyata pembangunan pasar tadisional itu dilakukan dengan cara mengambil dari uang hasil sewa kios para pedagang pasar,” jelasnya pada MMN.

Ketiga tersangka dinyatakan terlibat dugaan melakukan korupsi berjamaah dana bantuan Kementrian Koperasi karena keterlambatan pengerjaan proyek fisik sebesar Rp 170.706.000 dan dana sewa pasar sebesar Rp 90 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *