“Terhitung sejak Senin (8/1) sore ini, kami langsung melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka atas nama MHJR dan AHMD. Sementara satu tersangka lainnya atas nama MTS belum kami lakukan penahanan karena berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, tersangka MTS sedang berobat karena alasan sakit,“ paparnya.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Karawang mengaku akan segera melakukan penahanan secepatnya kepada tersangka MTS. “Secepatnya kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka MTS. Kami juga akan memeriksa kebenaran informasi MTS yang menurut kuasa hukumnya tengah berobat di sebuah rumah sakit di Jakarta,“ tegasnya.
(Jun)















