SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahKab. LabuhanbatuPemerintahanPertanianSumatera Utara

Aktivis Sumatra Utara desak BPN tunda peralihan Hak dan imbau warga waspada, diduga Lahan HGU 554 Ha Dijual Rp200 Juta per Hektare

81
×

Aktivis Sumatra Utara desak BPN tunda peralihan Hak dan imbau warga waspada, diduga Lahan HGU 554 Ha Dijual Rp200 Juta per Hektare

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu–Ridho Siregar, mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., untuk menunda proses penerbitan peralihan hak atas lahan seluas sekitar 554 hektare di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diduga memiliki keterkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

Desakan tersebut disampaikan Ridho kepada awak media pada Rabu (24/6/2026) menyusul maraknya transaksi jual beli lahan di kawasan tersebut yang disebut-sebut telah mencapai harga sekitar Rp200 juta per hektare.

“Kami meminta Kepala BPN Labuhanbatu, Bapak Khalid Afdillah Handoyo, agar tidak terburu-buru menerbitkan dokumen peralihan hak sebelum seluruh aspek hukum, riwayat penguasaan tanah, dan legalitas administrasinya benar-benar jelas. Kepastian hukum harus menjadi prioritas utama demi melindungi masyarakat,” ujar Ridho.

Ridho mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini banyak masyarakat mulai membeli lahan di kawasan tersebut dengan harga yang cukup tinggi. Bahkan, seorang tokoh masyarakat Desa Sukarame Baru berinisial HST disebut telah membeli lahan hingga sekitar 4,5 hektare. Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada sebelum membeli lahan di kawasan tersebut. Jangan sampai masyarakat mengeluarkan uang ratusan juta rupiah, namun di kemudian hari justru menghadapi persoalan hukum atau sengketa pertanahan,” katanya.

Ridho juga menyoroti ketentuan hukum yang mengatur Hak Guna Usaha. Menurutnya, apabila objek lahan tersebut benar memiliki riwayat atau berasal dari kawasan HGU, maka proses pelepasan dan peralihan hak wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *