Labuhanbatu–Ridho Siregar, mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., untuk menunda proses penerbitan peralihan hak atas lahan seluas sekitar 554 hektare di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diduga memiliki keterkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).
Desakan tersebut disampaikan Ridho kepada awak media pada Rabu (24/6/2026) menyusul maraknya transaksi jual beli lahan di kawasan tersebut yang disebut-sebut telah mencapai harga sekitar Rp200 juta per hektare.
“Kami meminta Kepala BPN Labuhanbatu, Bapak Khalid Afdillah Handoyo, agar tidak terburu-buru menerbitkan dokumen peralihan hak sebelum seluruh aspek hukum, riwayat penguasaan tanah, dan legalitas administrasinya benar-benar jelas. Kepastian hukum harus menjadi prioritas utama demi melindungi masyarakat,” ujar Ridho.
Ridho mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini banyak masyarakat mulai membeli lahan di kawasan tersebut dengan harga yang cukup tinggi. Bahkan, seorang tokoh masyarakat Desa Sukarame Baru berinisial HST disebut telah membeli lahan hingga sekitar 4,5 hektare. Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada sebelum membeli lahan di kawasan tersebut. Jangan sampai masyarakat mengeluarkan uang ratusan juta rupiah, namun di kemudian hari justru menghadapi persoalan hukum atau sengketa pertanahan,” katanya.
Ridho juga menyoroti ketentuan hukum yang mengatur Hak Guna Usaha. Menurutnya, apabila objek lahan tersebut benar memiliki riwayat atau berasal dari kawasan HGU, maka proses pelepasan dan peralihan hak wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















