GARUT – Dugaan pungutan terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SDN 4 Mandalakasih, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Sejumlah orang tua siswa penerima bantuan mengaku dimintai sejumlah uang setelah dana PIP yang mereka terima dicairkan melalui bank penyalur.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari beberapa orang tua siswa, dana bantuan pendidikan tersebut dicairkan secara langsung oleh masing-masing penerima. Namun, setelah pencairan dilakukan, mereka mengaku diminta memberikan uang kepada seorang guru yang bertugas membantu proses administrasi program.
Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan permintaan tersebut karena kondisi ekonomi keluarganya yang terbatas. Menurut pengakuannya, ia hanya mampu memberikan Rp50 ribu, sementara dirinya mengaku diminta menyerahkan Rp100 ribu.
“Abdi mah Rp50 ribu we, da teu gaduh. Tapi ibu guru nyarios teu tiasa, kedah Rp100 ribu, sami sareng anu sanes,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua mengenai mekanisme pemberian uang pasca pencairan dana bantuan pendidikan. Sejumlah pihak berharap adanya kejelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
Sementara itu, guru berinisial DD yang disebut dalam pengakuan orang tua siswa membantah telah melakukan pungutan ataupun mewajibkan penerima PIP memberikan sejumlah uang tertentu. Menurutnya, apabila ada orang tua yang memberikan uang, hal tersebut murni atas dasar sukarela dan tidak ditentukan nominalnya.















