HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
DaerahKab. PemalangLingkungan

Buangan Limbah Cair Dari Sebuah Rumah Makan Kena Teguran Keras Satpol PP Pemalang

171
×

Buangan Limbah Cair Dari Sebuah Rumah Makan Kena Teguran Keras Satpol PP Pemalang

Sebarkan artikel ini
1001325667
Nampak genangan air kotor dari pembuangan Rumah Makan di jalan Sudirman Pemalang ( Foto : Ragil )

PEMALANG Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran keras kepada manajemen salah satu rumah makan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemalang. Tindakan ini dilakukan menyusul adanya keluhan warga sekitar terkait genangan air kotor dan berbau busuk yang berasal dari saluran pembuangan limbah rumah makan tersebut.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Berdasarkan pantauan di lokasi, limbah cair sisa cucian dan operasional dapur dibuang langsung ke saluran air warga tanpa melalui proses penyaringan yang memadai. Akibatnya, air di saluran drainase menghitam, menimbulkan bau tak sedap, dan memicu genangan yang mengganggu kenyamanan serta kesehatan lingkungan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Ahmad Hidayat menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peringatan pertama kepada pemilik usaha.

“Kami merespons cepat laporan dari masyarakat yang resah. Saluran pembuangan dari dapur rumah makan ini tidak dikelola dengan baik sehingga air kotornya meluber dan mencemari lingkungan, kami berikan teguran keras agar mereka segera membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar,” tegas Hidayat,pada selasa ( 13/7 )

Pihak Satpol PP memberikan batas waktu kepada pengelola rumah makan untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah mereka.

Jika dalam kurun waktu yang ditentukan perbaikan tidak dilakukan, ancaman sanksi yang lebih berat hingga penutupan sementara operasional usaha siap dijatuhkan.

Pemerintah Kabupaten Pemalang mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya di bidang kuliner, untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pengelolaan limbah demi menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan di wilayah Pemalang. (Ragil).

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *