PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
DaerahHukumKab. LabuhanbatuNarkobaNasionalPolri

Coba Buang Barang Bukti Saat Digerebek, Feronika Tampubolon Ringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

157
×

Coba Buang Barang Bukti Saat Digerebek, Feronika Tampubolon Ringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
FB_IMG_1784469246801

LABUHANBATU–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika. Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting, tim berhasil menangkap seorang perempuan pengedar sabu di wilayah Rantau Utara, Sabtu (18/07/2026).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Penangkapan bermula pukul 21.00 WIB, saat tim menerima laporan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika di pajak hongkong Lingkungan Al Huda, Kelurahan Sirondorung tepatnya di belakang Gg. Cempaka Rantauprapat. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan segera melakukan pengintaian.

Saat petugas mendekati rumah, tersangka yang diketahui bernama Feronika Tampubolon (38 tahun) tampak panik dan berusaha membuang dua bungkusan plastik berisi sabu ke lantai tanah di bawah kakinya. Saat ditanya petugas alasannya, pelaku dengan jujur mengaku: “Saya takut ditangkap Pak.”

Penggeledahan selanjutnya menyita seluruh barang bukti:

– 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,89 gram bruto;

– 1 buah sekop dari pipet;

– 1 unit ponsel iPhone warna pink;

– Serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan.

Dari pemeriksaan awal, Feronika mengakui barang haram itu miliknya untuk dijual kembali. Ia mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Simangunsong, dan mengaku berniat menjual narkoba demi membiayai kebutuhan sehari-hari. Tim saat ini masih terus menelusuri keberadaan Simangunsong yang belum berhasil diamankan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kejahatan dapat segera terungkap.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak pandang siapa, baik laki-laki maupun perempuan, jika melanggar hukum pasti akan kami proses dengan tegas,” tegas Kasat Narkoba.

Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : khairul

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *