METROMEDIANEWS.CO – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kawanan mafia tanah dengan praktik memalsukan dokumen tanah di Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya.
Sebanyak sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya HS selaku mantan Camat Tarumajaya yang kini menjabat sebagai Staf ahli Bupati Bekasi, AS sebagai Kepala Desa Segaramakmur sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, juga para staf desa hingga pegawai kecamatan setempat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi memaparkan, kasus pemalsuan dokumen, serta kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, hingga akta jual beli yang dilakukan sebelas orang tersangka. Para oknum (tersangka-red) adalah mantan Camat, Kadus, sampai Kepala Desa,” ucapnya pada awak media, Rabu (5/9).
Ia menjelaskan, kasus ini sebenarnya telah di laporkan sejak 2014 lalu. Sedangkan praktik pemalsuannya di lakukan pada Desember 2011. Setelah pendalaman, akhirnya pemalsuan ini dapat terbongkar. Pejabat kecamatan dan desa saat itu, diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah orang yang berperan sebagai pembeli, sehingga seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanah.
“Awalnya terungkap, ada seorang pemilik tanah berinisial L di tahun 2014 lalu mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik tanahnya dengan warkah yang lengkap,” ujarnya.
Selain surat tanah sambungnya, para tersangka yang berperan sebagai pembeli juga memiliki girik. Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang disertai keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa dan surat kematian palsu, sehingga warkah dinyatakan lengkap.
“Surat-surat kelengkapan yang dibuat itu, ditandatangani lengkap kepala Dusun hingga Camat, kemudian keterangan waris palsu. Jadi warkah ini lengkap. Maka seolah-olah terjadi jual-beli. Nah akta jual-beli merupakan salah satu alasan kepemilikan tanah,” ungkapnya.
Dikatakan Ade, dokumen-dokumen palsu tersebut tercatat secara resmi di kantor Kecamatan. Karena merasa dirugikan, pemilik tanah yang asli melaporkan kasus itu ke polisi. Saat melapor, pemilik asli menunjukkan sertifikat asli yang menerangkan penguasaan atas tanah seluas 7.700 meter persegi dengan nilai saat ini Rp.23 miliar.
“Setelah diselidiki ternyata semua dokumen ini palsu. Mereka ternyata sudah membuat 163 akta jual-beli. Artinya masih ada 163 akta jual-beli lainnya yang masih kami kejar,” tegasnya.
Ditambahkan Ade, saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mencari kemungkinan adanya korban lainnya. “Kami juga selidiki mereka sudah berapa lama karena mereka ini tergolong berani mempertaruhkan jabatannya,” pungkasnya.
Penulis: Irpan















