PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
DaerahHukumKab. LabuhanbatuNasionalPencurianPolriSumatera Utara

Sempat Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat Rp108 Juta di Labuhanbilik Akhirnya Dibekuk Polisi

284
×

Sempat Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat Rp108 Juta di Labuhanbilik Akhirnya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Buron-Beberapa-Bulan-Pencuri-Rp108-Juta-Diamankan-Polsek-Panai-Tengah
Pelaku berinisial IFS (26) ditangkap pada Jumat (24/7/2026) di sebuah gubuk yang dijadikan bengkel tambal ban di dekat Jembatan Kapuas, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). (Poto: Istimewa)

LABUHANBATU – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Pelaku berinisial IFS (26) ditangkap pada Jumat (24/7/2026) di sebuah gubuk yang dijadikan bengkel tambal ban di dekat Jembatan Kapuas, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, Ipda Erik Rianto Hutabarat, setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan IFS tanpa perlawanan.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial R (71), warga Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Korban melaporkan bahwa pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, dirinya mendapati dompet yang sebelumnya disimpan di dalam laci kamar rumah telah hilang. Saat kejadian, rumah korban diketahui sedang dalam proses renovasi.

Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp8.000.000, satu gelang emas rantai seberat 10 mayam, serta lima gelang emas 22 karat dengan total berat sekitar 10 gram.

Beberapa saat kemudian, dompet korban ditemukan di sekitar rumah dalam keadaan kosong. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp108.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *