Labuhanbatu–laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas transaksi narkotika, personel Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gembira, Lingkungan 2, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2026.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan kegiatan grebek sarang narkoba (GSN).
Setelah berkoordinasi dengan Lurah Labuhanbilik Sri Murni dan tokoh masyarakat, petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap kamar milik seorang wanita berinisial RAS (35).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil transparan, satu plastik klip sedang transparan, satu plastik klip sedang transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,75 gram, satu unit telepon genggam warna merah maron, serta satu buah pipet yang ujungnya telah dipotong runcing yang diduga digunakan sebagai alat bantu sabu.
Saat tersangka beserta barang bukti hendak diamankan ke Polsek Panai Tengah, proses pengamanan sempat mendapat hambatan karena adanya upaya dari pihak keluarga yang menghalangi petugas. Dalam situasi tersebut, tersangka juga menjatuhkan dirinya ke lantai hingga tidak sadarkan diri.
Mengutamakan aspek kemanusiaan, petugas bersama Lurah Labuhanbilik, para kepala lingkungan, dan tokoh masyarakat segera membawa tersangka ke Puskesmas Labuhanbilik untuk mendapatkan penanganan medis sebelum proses hukum dilanjutkan.















