METROMEDIANEWS.CO – Anggota BPD Desa Cileuleus Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Priode 2018-2024, belum semuanya melengkapi persyaratan-persyaratan namun penetapan sudah di laksanakan.
Setiap kedusunan sudah dilaksanakan penjaringan perekrutan anggota BPD, kami pihak panitia mengintruksikan untuk melaksanakan musyawarah Kedusunan tentang perekrutan anggota BPD.
“Alhamdulillah dari setiap kedusunan telah melaporkan hasil-hasil anggota BPD,” ujar Ketua panitia pemilihan anggota BPD Desa Cileuleus Wahyu Wibiksana, Sabtu (29/9/2018).
Lanjut Wahyu, Desa Cileuleus dengan jumlah penduduk kurang dari 5000 jiwa di ambil sebanyak 7 orang perwakilan anggota BPD yaitu, Zenal Abidin perwakilan dari Kedusunan Sukamulya, Muhammad Asmi dan Asep Juhana dari Kedusunan Sirnarasa, Ustadz Ade Mubarok dan Cep Ana Herdiana dari Kedusunan Langensari serta Drs. Wawan Erawan dan Jajang Yana Cahyana dari Kedusunan Sindangtanjung.
“Mekanisme tentang persyaratan-persyaratan minimal Ijazah SLTP, KTP, SKCK, Pernyataan kesiapan menjadi anggota BPD dan lainya,” katanya.

Persyaratan-persyaratan calon anggota BPD ada yang belum terpenuhi yaitu, dari Kedusunan Sukamulya Zenal Abidin baru menyerahkan Ijazah sedangkan persyaratan yang lain katanya menyusul karena panitia di tuntut secepatnya.
“Saya harapkan meskipun tertatih-tatih untuk memunculkan/memberikan data tersebut saya tunggu juga,” ucapnya.
Wahyu menegaskan, jika sampai batas akhir anggota BPD perwakilan dari Kedusunan tidak bisa memenuhi persyaratan dengan waktu yang telah di tentukan mungkin untuk sementara akan di DISKUALIFIKASI karena tidak memenuhi persyaratan.
“Saya sebagai panitia harus ambil resiko,” tegasnya.
Penulis: Budi















