PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
MegapolitanNasional

Putusan Gugatan PMH Dewan Pers Cederai Kemerdekaan Pers

123
×

Putusan Gugatan PMH Dewan Pers Cederai Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar akhirnya mengetuk palu menolak gugatan Perbuatan Melawan terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Heintje Mandagie dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/2/ 2019).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Majelis Hakim yang terdiri Abdul Kohar,
Desbennery Sinaga, dan Tafsir Sembiring menyatakan dalam keputusannya, Dewan Pers dapat membuat peraturan-peraturan karena sudah sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengatur fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagi mengatakan, hukum sedang tidak berpihak pada kebenaran. “Hari ini kebenaran telah runtuh namun kami tetap menghormati keputusan majelis hakim,” ucap Mandagi.

“Kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena sudah terlalu lama pers Indonesia dimiskinkan, dihina, dianiaya, dan dipenjarakan, bahkan nyawa melayang hanya demi memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, perjuangan kita masih panjang,” ucap Mandagi usai persidangan.

Senada dengan Mandagi, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke menuturkan, majelis hakim tidak membaca dan tidak paham tentang Undang-Undang Pers dalam membuat pertimbangan.

“Kita akan melakukan upaya banding,” ucap Wilson.

Sementara, kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas menjelaskan, pihaknya kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menyebutkan bahwa gugatan kabur. “Padahal dalam sidang sebelumnya hakim menolak eksepsi tergugat yang mengatakan gugatan penggugat kabur dan tidak jelas,” terang Dolfie.

Dolfie juga mengaku heran semua peraturan Dewan Pers sudah dimasukan dalam petitum bahkan posita.
“Tapi dalam putusannya hakim menyatakan gugatan kita kabur karena tidak memasukan peraturan-peraturan yang dibuat Dewan Pers, padahal semua sudah dimasukan dalam gugatan,” urainya.

Kuasa hukum Dewan Pers Frans Lakaseru dan Dyah HP turut hadir dalam sidang putusan.(Dedy)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *