| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
MMN.co, Cidaun – Sebanyak 12 unit kendaraan roda dua (motor-red) diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor Cidaun, Cianjur, Jawa Barat dalam razia penertiban knalpot bising.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cidaun AKP Mardi SH dan jajaran yang digelar didepan kantor Polsek Cidaun, Sabtu sore (9/4/2022).
Kapolsek Cidaun AKP Mardi SH menjelaskan, razia ini menyasar bagi warga masyarakat yang menggunakan knalpot bising pada kendaraannya.
“Sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising langsung kita berhentikan dan diberikan penjelasan atau teguran bahwa knalpot yang bukan standar merupakan pelanggaran hukum,” ujar Kapolsek.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Bagi pengendara yang melangar tadi kita tindak dan membuka knalpot bising. Ada sebanyak 12 buah knalpot bising yang diamankan,” katanya.
Kapolsek mengimbau kepada warga masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Cidaun untuk mentaati peraturan berlalulintas dalam berkendara.
“Selain kena pasal tentang tata tertib berlalulintas mengunakan knalpot bising atau yang bukan setandar, juga dapat menggangu ketertiban umum,” tandasnya.
(Jay)















