“Terlalu panjang cutinya, panjang banget. Sepuluh hari. Kalau sampai tambah lagi, kami potong TKD-nya,” jelasnyanya.
Ada lima hari libur cuti bersama pada Lebaran tahun ini, yakni pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Pemerintah pusat memberikan penambahan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada 15 Juni 2017 dalam diktum kedua.
Djarot mengingatkan jika ada PNS DKI Jakarta yang sampai membolos, baik sebelum maupun sesudah masa cuti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan tunjangan kerja daerah (TKD) kepada yang bersangkutan. (jns/dr)















