“Adapun bagi teman teman yang tidak puas dari hasil keputusan silahkan karena itu hak dari teman teman sebagai sosial kontrol, tetapi perlu kami tegaskan bahwa penerimaan tes wawancara calon peserta anggota PPS di wilayah kecamatan Naringgul sudah sesuai aturan dan beberapa tahapan sehingga sudah seobyektif-obyektif nya,” ujarnya.
Menyikapi apa yang tadi di Forum audiens oleh teman teman sampaikan adanya temuan temuan dilapangan itu merupakan hak teman teman untuk disampikan dan nantinya akan menjadi masukan masukan untuk kami dan pengurus lainnya.
“Kalau memang nanti terbukti adanya temuan oknum-oknum kita kembalikan ke peraturan yang sudah ada, kan sudah ada regulasinya sudah ada aturannya yang sejelas jelasnya,” tegasnya.
(Jay)
















Usut tuntas,sebagai pembelajaran untuk kedepan