Kepala SMK Bhakti Pertiwi, Egi Ginanjar melalui Fadilah selalu humas saat dikonfirmasi menyampaikan keterangan yang tidak akurat dan kurang koperatif. Humas membenarkan adanya penjualan LKS namun pada tahun ajaran 2024/2025 dan itu berdasarkan kesepakatan dengan para orang tua dan pihak sekolah. Namun dalam waktu yang tidak lama ia memberikan klarifikasi.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Pak untuk masalah ini (LKS-red) izin bukan tahun 2024/2025 tetapi 2025/2026 karena program ini baru berjalan di tahun kemarin, maaf tadi saya salah,” jelasnya memberikan klarifikasi kepada Dewakresna, Jumat sore (10/7/2026).
Dewakresna Desak Disdikbud Provinsi Banten Untuk Tindaklanjut Dugaan Penjualan LKS

Ketua Umum Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (Dewakresna), Syamsul Bahri, menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut bertentangan dengan semangat serta ketentuan Program Sekolah Swasta Gratis yang digagas Pemerintah Provinsi Banten.
“Program Sekolah Swasta Gratis bertujuan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Apabila benar masih ada peserta program yang membebankan biaya seperti pembelian LKS kepada siswa, tentu hal itu patut dipertanyakan dan harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syamsul Bahri.
Menurutnya, Program Sekolah Gratis Pemerintah Provinsi Banten merupakan kebijakan untuk menjamin akses pendidikan tanpa membebani peserta didik dengan biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab sekolah sesuai ketentuan program. Program tersebut diluncurkan agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi serta memperluas akses pendidikan bagi siswa SMA, SMK, dan SKh swasta di Banten.
Gubernur Banten Andra Soni juga menegaskan bahwa tujuan utama Program Sekolah Gratis adalah agar masyarakat tidak lagi terbebani biaya sekolah. Ia menyampaikan bahwa melalui program tersebut diharapkan tidak ada lagi lulusan SMP yang gagal melanjutkan pendidikan karena faktor biaya.














