Berangkat dari sini Humas tidak paham atau tidak cermat dalam menyampaikan jawaban tersebut karena siapapun yang mengelola uang Negara/daerah wajib dilakukan pemeriksaan termasuk dari pihak Inspektorat.
”Secara Administrasi benar apa yang disampaikan Humas PDAM ini tapi dia lupa bahwa ketika pengelolaan dana APBD harus diaudit oleh pihak internal akan tetapi ketika audit yang dimaksud tidak ditemukan dugaan penyimpangan bukan berarti hal tersebut Clean and Cleas sebab ini hanya secara administrasi bukankah berbagai kasus yang berlanjut hingga keranah hukum sebelumnya telah dilakukan audit namun ditengah jalan kasus tersebut terbuka. Seperti contoh kasusnya Hambalang bahkan belum hilang lagi dalam ingatan kita kasus yang melilit Bupati Kepulauan Meranti dan Bupati Kabupaten Bogor bukankah mereka kegiatanya telah usai dilakukan audit tapi apa yang terjadi ketika mendapatkan hak yang sempurna terjadi dugaan penyuapan,”sebut Syamsul Bahri kepada awak media ini.
Dugaan korupsi yang dimaksud dari tahun 2020 s/d 2022 untuk pembayaran gaji tenaga satpam dan cleaning service dengan nama kegiatan diantaranya:
Nama kegiatan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) pada PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Periode Tahun 2020.
URAIAN PEKERJAAN Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam). SUMBER DANA: BUMD 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Nilai PAGU sebesar Rp15.643.608.000.
Nama kegiatan Pemeliharaan Kebersihan Ruangan (Cleaning Service) dan Pekerjaan Pemeliharaan Taman/Halaman (Gardening) pada PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Periode Tahun 2020. URAIAN Pekerjaan Pemeliharaan Kebersihan Ruangan (Cleaning Service) dan Pekerjaan Pemeliharaan Taman/Halaman (Gardening). SUMBER DANA: BUMD 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Nilai PAGU: 4.593.384.000. Kegiatan TA 2021.













