Metromedianews.co – Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang tahun 2021 s/d 2023 salah satunya melaksanakan kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan terletak di Rawa Kucing terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merusak tatanan perekonomian masyarakat setempat dan layak dipertanyakan.
“Bahwa dana pembebasan lahan TPA di DLH Kota Tangerang terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang sangat mengerikan. Bahkan surat tersebut masuk sekitar bulan Juli 2023, besar kemungkinan kenapa pihak Dinas enggan menjawab takut dosanya diketahui public,” ucap Syamsul selaku Ketua DPD LSMKPK Provinsi Banten.
Syamsul mengatakan, masalah ini harus masuk keranah hukum guna memberi efek jera kepada yang bersangkutan maupun oknum Dinas lainnya, sehingga kedepan mereka dalam mengelola dana APBD jauh lebih professional.
”Bulan Agustus kemarin saya kembali menyambangi DLH Kota Tangerang dan hanya bertemu dengan Sekdis. Saat dilakukan pembebasan tanpa mempergunakan pihak ketiga melainkan hanya salah satu Kasi yang ditunjuk Kepala DLH sebagai penghitung harga satuan nilai pembebasan TPA Rawa Kucing,” ungkap Sekdis kepada Syamsul Bahri.
Hal sama juga disampaikan pihak Kelurahaan Kedaung Wetan bahwa, pihak DLH dalam penentuan nilai tanah dan diatas nya tanpa melibatkan Tim Apresial atau KJPP. Jumlah pemilik tanah yang dibebas dari tahun 2021 s/d 2023 sebanyak 15 KK, termasuk milik Edi Ketua Rt 05 yang kebetulan anak honor di DLH Kota Tangerang, hal tersebut juga dibenarkan Ketua Rw o4.
Awak media ini saat lakukan konfirmasi mekanimse pembebasan lahan TPA Rawa Kucing untuk dijadikan Ruang Taman Hijau (RTH) kepada pihak Kelurahaan mengatakan, “Pada saat akan dilakukan pembebasan pihak dinas sendiri yang lakukan sosialisasi sehingga kami sendiri tidak mengetahui secara pasti masing-masing nominal yang dibayarkan kepada pemilik tanah. Dan pihak Kelurahaan sifatnya hanya mengajukan permohonan kepada pihak BPN agar nama-nama yang bersangkutan nomor sertifikatnya digugurkan dikarenakan telah terjadi pembayaran ganti rugi.













