Tangerang – Diduga ada tindak pidana korupsi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang dilaporkan warga Panunggangan Barat ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Laporan itu bukan tanpa alasan, pasalnya Saenan (80) selaku pemilik lahan yang berada di lingkungan RT 003/001, kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tengerang hingga saat ini belum menerima ganti rugi atas pembebasan lahan miliknya dalam proyek Pengendalian Banjir Kali Cisadane (Lanjutan).
“Benar pertanggal 28 November 2022 kami melaporkan PUPR Kota Tangerang ke Kejati Banten atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan dilahan Panunggangan Barat ini,” tegas Anthonius Yanto Gebang selaku Kuasa Hukum Saenan kepada awak media, Rabu (30/11/2022).
Bagaimana mungkin, kata Anthonius, tanah ini sudah digusur. Bahkan sudah ada SK Wali Kota Tangerang Nomor 601/2490-PUPR/2020, tanggal 3 November 2020 terkait pembebasan lahan tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2020.
“Kenyataannya hingga saat ini Pak Saenan selaku pemilik hak penuh atas tanah ini belum juga dibayar. PUPR Kota Tangerang seolah-olah mengulur-ulur waktu. Ini ada apa?,” tanyanya heran.
Anthonius menjelaskan, segala upaya telah dilakukan dengan mengkonfirmasi PUPR Kota Tangerang, namun kedatangannya tidak diterima dengan baik. Bahkan dia juga sudah mengkonfirmasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Tangerang untuk menanyakan terkait lahan tersebut.
“Dari BPKD Kota Tangerang tidak ada jawaban yang jelas dan tegas, apakah tanah tersebut sudah atau belum menjadi aset Pemkot,” ujarnya.













