Terkesan saling lempar, kemudian kami disarankan BPKD Kota Tangerang untuk ke PUPR. Menurut BPKD Kota Tangerang, PUPR lah sebagai Dinas pengguna anggaran tersebut.
“Jadi kami tegaskan bahwa dana itu sudah ada di PUPR, namun sampai saat ini Pak Saenan belum menerima ganti rugi tersebut. Ini jelas sekali ada dugaan dan indikasi korupsi ditambah sudah adanya SK Walikota, artinya tanah itu sudah menjadi milik Pemkot Tangerang,” ucapnya.
PUPR ingin kami mengirimkan surat permohonan, sementara pihak kami belum pernah adanya pemanggilan oleh mereka (PUPR-red).
Ironisnya ada sejumlah lahan yang sudah dibayarkan dan tanah tersebut masih berada dalam satu hamparan.
“Ini jadi pertanyaan besar?. Kenapa ada yang dibayar namun milik Pak Saenan tidak dibayarkan?,” katanya.
Sebelumnya Saenan didampingi anak-anaknya telah ikut proses pengukuran yang dilakukan oleh PUPR dan BPN Kota Tangerang, juga pihak kelurahan Panunggangan Barat. Sudah muncul dalam peta, bahkan yang didalam DPT yang dikeluarkan oleh BPN Kota Tangerang seluas 13001 m2.
“Tentunya kami sangat mendukung jika Kejati Banten segera merespon laporan kami, sehingga bisa bersama-sama menyelamatkan uang negara. Kita membantu pemerintah menyelamatkan uang negara. Jangan sampai uang ini dibayar ke pihak yang salah,” tukasnya.
“Saya berharap Pak Saenan mendapatkan hak ganti rugi atas tanahnya, dan juga proyek ini harus tetap berjalan karena ini adalah proyek nasional milik Pak Jokowi. Ingat pesan Pak Jokowi, tidak boleh ada proyek nasional yang mangkrak. Maka dalam hal ini Pemkot Tangerang wajib dan harus taat terhadap intruksi Pak Presiden. Disisi lain jika proyek ini dihentikan akan mengakibatkan banjir dan terdampak kepada masyarakat,” tandasnya.













