Bahwa mekanisme pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak TPA Rawa Kucing Rt 5 Rw 4 Kelurahaan Kedung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang harus sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Didalam ketentuan bahwa fungsi atau peran tim penilai dalam pengadaan tanah yakni. KJPP berperan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya untuk menentukan nilai/harga tanah sebagai dasar pemberian ganti rugi terhadap tanah yang akan diambil oleh pemerintah dan dampak penilaian tersebut bagi pemegang hak atas tanah dalam memperoleh ganti rugi yang layak dan adil. Sehingga keterlibatan KJPP itu sendiri diketahui apa saja yang ikut dinilai dalam pengadaan tanah seperti halnya: (a) tanah,(b) ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, (c) bangunan, (d) tanaman, (e) benda yang berkaitan dengan tanah, dan (f) kerugian lain yang dapat dinilai.
Karena untuk mengetahui hal ini semua pelaksanaan tugas penilaian dilakukan dengan melaksanakan inspeksi kelapangan oleh penilai atau penilai public. Adapun langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan proses penilaian diantaranya: Membuat dan menetapkan rencana serta tujuan pembelajaran; Menentukan teknik penilaian yang tepat; Pelaksanaan proses penilaian; Menganalisa penilaian dan Menyesuaikan pembelajaran.
Bahwa guna mengetahui besaran nilai ganti rugi tanah kepada pemilik tanah maka harus disesuaikan dengan: Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk.













