Akan tetapi hal ini dilanggar oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, akibatnya berpotensi rugikan keuangan Negara miliaran rupiah. Informasi yang diterima terakhir dari pihak Kelurahaan Kedaung Wetan kalau pihaknya telah dua kali didatangi pihak Kejari Kota Tangerang. Untuk mencukupi bukti yang ada Ketua DPD LSMKPK akan menyerahkan beberapa alata bukti termasuk bukti pengakuan yang disimpan dalam rekaman.
(Dedy)













