”Sekitar bulan enam saya telah melayangkan surat klarifikasi terkait pembebasan lahan TPA Rawa Kucing kepihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, namun hingga kini pihak Dinas enggan menjawab,” sebut Syamsul Bahri.
Bahkan Syamsul juga mengatakan, kalau dirinya sekitar bulan Agustus kemarin kembali mendatangi DLH dan hanya bertemu dengan Seketaris dalam pembicaraan tersebut Sekdis DLH mengaku, ”Masalah nilai pembebasan saya tidak tau persis globalnya karena bukan gawean saya, dan kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik”, saat disingung Tim penentu nilai atau Tim Apresial dari mana Ia menjawab, ”Tim Apresial dari dinas sendiri yakni salah satu Kasi dibidang kegiatan tersebut yang ditunjuk oleh Kepala DLH Kota Tangerang,” ucap Sekdis.
Terlepas hal tersebut juga diakui oleh pihak Kelurahaan Kedaung Wetan, “Tim Apresial dari pihak DLH tanpa mempergunakan pihak lain”. Ketika ditanya berapa jumlah KK dari tahun 2021 s/d 2023 yang terkena pembebasan lahan pihak Kelurahaan menjawab sekitar 15 KK rata-rata surat kepemilikan Sertipikat.
“DOSA PEMBEBASAN TPA RAWA KUCING SEGERA DILAPORKAN”
Menurut Syamsul Bahri, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tahun 2021 lakukan pembebasan lahan sebanyak Enam (6) Bidang lahan atau seluas 1.171 meter persegi. Besaran dana yang digelontorkan di tahun tersebut sebesar Rp5 Miliar. Tahun 2022 pembebasan yang dimaksud kembali dilaksanakan. Proses pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing tepatnya di Rt 5 Rw 4 Kelurahaan Kedung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang telah dilaksanakan. Luas bidang tanah yang dibebaskan tahun 2022 yakni sebanyak 6 bidang lahan dengan luas area diperkirakan 2.000 meter persegi. Tahun berikutnya yakni tahun ini 2023 pihak DLH juga melaksanakan hal serupa sebanyak 2 bidang lahan (sisanya). Sejak tahun 2021 s/d 2023 jumlahnya hamper 4.000 meter persegi dilahan tersebut dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).













