Terkait pelaksanaan pembebasan telah terjadi kejahatan uang Negara pasalnya pihak Dinas tanpa mempergunakan pihak ketiga atau KJPP dan hanya melalui jajaran Dinas situ sendiri artinya mereka telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana diamanah didalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2021. Bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang dimaksud adalah manakala pejabat yang diberi amanah telah melakukan tindakan korupsi karena penyalahgunaan kewenangan jabatannya seperti pengadaan barang dan jasa. Dan Pasal 3 juga disebutkan bahwa, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Berikut dijelaskan nama-nama kegiatan yang berkaitan dengan pembebasan lahan TPA Rawa Kucing untuk dijadikan RTH Kota Tangerang. Nama Kegiatan: BELANJA PENGADAAN TANAH UNTUK RUANG TERBUKA HIJAU.Kode RUP: 31769964.Volume: 1 Paket. Mekanisme Kegiatan: Swakelola.Deskripsi: Belanja Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau. SUMBER DANA: APBD Pemerintah Daerah Kota Tangerang. MAK: 2.10.05.2.01.02.5.2.01.01.03.0013.PAGU: 11.896.853.289.PELAKSANAAN PEKERJAAN: Januari s/d Desember 2022.













