MetroMediaNews.co – Curat marut nya Permasalahan SMA 16 Bandar Lampung Selama kepemimpinan Dra. Rosita selaku kepala sekolah yang viral di pemberitaan media massa, mendorong beberapa elemen yang ada di Bandar agar Penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi maupun pihak Kepolisian yang ada di Provinsi Lampung untuk memanggil serta memeriksa Kepala SMA 16 Bandar Lampung tersebut.
Salah satu elemen yang mendorong penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Rosita Kepala Sekolah SMA 16 yang beralamat di Samping Perumahan Bilabong Bandar Lampung tersebut adalah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah (Setwil) Provinsi Lampung.
Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Aminudin mengatakan, ada banyak hal yang mendorong pihak nya meminta pihak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Rosita.
“Sesuai data yang dimiliki FPII, Dra. Rosita diduga telah melakukan Pungli masing-masing sebesar Rp6 juta kepada beberapa siswa pindahah yang ingin melanjukan ke SMA 16,” ujar Aminudin kepada awak media di Kantor nya, Senin (18/5).
Ia menjelaskan, bukti salah satu nya sudah ada siswa pindahan berinisial H yang akhir gagal meneruskan pendidikan setelah orang tua nya tidak dapat memenuhi permintaan uang sebesar Rp6 juta oleh pihak sekolah.
Bahkan, lanjut Aminudin, Rosita diduga telah memanipulasi laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA 16 tahun pelajaran 2019/2020.
“Kuat dugaan ada mark up laporan dana BOS pada item komponen perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Dalam laporan penggunaan dana BOS tertulis dalam satu tahun anggaran pemeliharaan hampir menghabiskan dana mendekati angka Rp300 juta. Sementara menurut data yang dimiliki jajaran nya, anggaran pemeliharaan sarana prasarana sekolah hanya terealisasi untuk pengecatan gedung sekolah,” terangnya.
















