SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Diduga Lakukan Korupsi, FPII: Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa dan Panggil Kepala SMA 16 Bandar Lampung

433
×

Diduga Lakukan Korupsi, FPII: Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa dan Panggil Kepala SMA 16 Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Permasalahan, Aminudin menjelaskan, Rosita diduga sudah melakukan pelanggaran peraturan Menteri Pendidikan terkait larangan pihak sekolah yang menjual Lembar Kerja Sekolah (LKS).

“Disinyalir tahun pelajaran 2019/2020 Rosita bekerjasama dengan salah satu penerbit dengan melalui tangan beberapa orang guru untuk memaksa atau mewajibkan seluruh siswa kelas X, kelas XI dan jelas XII untuk membeli LKS. Yang masing- masing LKS di harga kan Rp20 ribu, sehingga sangat menbenani orang tua siswa,” ucapnya.

Tidak cukup disitu, Rosita menurut data yang dimiliki FPII diduga telah mengeruk keuntungan dengan mengambil iuran dari siswa untuk biaya les Komputer, namun sampai hari ini siswa yang diminta iuran untuk biaya les komputer tidak pernah dilaksanakan les komputer.

“Sifat Korup Rosita ternyata tidak sebatas disitu saja, dari data FPII Lampung pula Kepala sekolah tersebut diduga telah menikmati hasil sewa kantin yang ada di sekolah tersebut. Didapat keterangan dari penyewa kantin, mereka menyewa sebesar Rp3.5 juta/ tahun dan salar sebesar Rp10 ribu dari masing-masing kantin yang berjumlah enam unit,” katanya.

Menurut keterangan beberapa orang guru memang mendengar bahwa kantin tersebut di sewakan, namun mereka tidak tahu kemana uang sewa kantin tersebut.

Dari semua permasalahan tersebut menurut Aminudin sudah sepantasnya kepala Sekolah SMA 16 tersebut di panggil dan di periksa oleh aparat penegak hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

“Sementara beberapa media yang mencoba menemui dan melakukan konfirmasi kepada Rosita untuk meminta tanggapan, tidak pernah memberikan keterangan terkesan menghindar tutup mulut dan memblok semua saluran telpon atau WatsApp kawan media yang berupaya meminta keterangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *