MMN.co, Cianjur – Akibat adanya dugaan mis komunikasi (salah komunikasi) antara pihak pengurus PKH yaitu Brilink, Ketua Kelompok dan Penerima yang tidak syah dengan penerima PKH (KPM/Keluarga Penerima Manfaat) yang syah, terjadi di wilayah Desa Sinangsari, Cilaku, mengakibatkan salah kamar alias salah orang.
Adanya kesalahan komunikasi antara pengurus terkait PKH dengan KPM syah dan KPM tidak syah, diterangkan langsung oleh Kepala desa Sinangsari, H. Ridwan Wafi saat di konfirmasi disela pembagian BLT DD tahap 2 tahun 2021.
Ridwan menerangkan, bahwa awalnya tidak mengetahui permasalahan PKH yang salah kamar tersebut. Dia baru mengetahui dari APDESI setelah ada laporan dari masyarakat. Setealah mengetahui adanya kesalahan pemberian pencarian PKH, lalu Ridwan menyurati para pengurus PKH yang terkait.
“Mulanya saya tidak tahu permasalahan pemberian dan pencairan PKH yang salah kamar. Saya tahu setelah ada informasi dari APDESI. Setelah itu langsung mengirimkan surat panggilan kepada semua pengurus PKH agar segera di selesaikan,” terang Ridwan.
Ia menuturkan, setelah tahu permasalahannya ternyata salah komunikasi antara pengurus PKH dan KPM. Permasalahan akhirnya bisa di selesaikan secara musyawarah, yang dihadiri oleh Pendamping, Ketua Kelompok serta kedua KPM yang hak dan yang tidak hak menerima. Dan untuk KPM yang tidak hak siap dan akan mengganti materi yang sudah dipakai kepada KPM yang hak menerima.
Ridwan menambah, dalam keterangannya nama KPM yang tidak syah dengan KPM yang syah sama atas namanya yaitu ibu Cicih dan yang membedakannya alamatnya.
“Mungkin adanya kesalahan di antara pengurus PKH dan KPM akibat nama yang sama yaitu ibu Cicih. Yang syah itu Ibu Cicih warga RT 03/RW 03, sedangkan Ibu Cicih warga RT 06/03 itu tidak syah, beliau sudah meninggal, dan almarhum juga pernah KPM PKH. Mungkin itulah yang menjadi titik kekeliruan,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Koordinator PKH Kabupaten Cianjur, Muhammad Iqbal mengatakan, sangat menyayangkan adanya kekeliruan penerima manfaat PKH.
“Pada prinsifnya kartu KKS harus di pegang oleh KPM yang bersangkutan, tidak boleh diambil tangankan, karena tidak sesuai dengan peraturan tidak boleh dicairkan karena setiap kartu ada pin pemegang. Kaitan adanya kartu KPM yang salah kamar itu segera bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, karena kasian KPM yang dirugikan,” ucap Iqbal.
Iqbal juga dalam keterangan diakhir memberitahukan masyarakat yang tidak mampu dan belum menerima bantuan sosial agar segera mendaftarkan melalui desa dengan DTKS melalui Aplikasi SIKS-NG.
“Pusat data dan Informasi Kesejahteraan Sosial terus mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) guna menghadirkan data kemiskinan yang akurat. Prosedur ini diakuinya akan akan memudahkan untuk diintegrasikan ke dalam Basis Data Terpadu dan seluruh program perlindungan sosial secara nasional,” tutupnya.
(Dudi)















