SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahHukumKab. Labuhanbatu SelatanNasionalPolriSumatera UtaraSumatra

Diduga Tanpa Surat Resmi, Polsek Kota Pinang Tahan Sepeda Motor sebagai Barang Bukti

44
×

Diduga Tanpa Surat Resmi, Polsek Kota Pinang Tahan Sepeda Motor sebagai Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahan sepeda motor warga tanpa surat apapun. Nurhayati Dalimunte (28), warga Dusun Padangrie Desa Simatahari Kec Kota Pinang bingung kenapa sepeda motor CB Verza miliknya dengan nomor polisi BK 4108 ZAU ditahan sebagai barang bukti di Polsek.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kemudian, Nurhayati mendengar kabar. Abang beserta adik dan keponakan nya, dibawa ke Polsek Kotapinang. Karena itu, Nurhayati mendatangi ke Polsek Kota Pinang untuk menanyakan kenapa Abang, adik serta keponakan nya mengapa ditahan.

Seorang penyidik dari reskrim Polsek Kotapinang atas nama Raja mengatakan, Abang saya (Nurhayati) di tahan, karena sudah di tetapkan tersangka atas laporan pencurian sawit dan adik saya ditahan karena diduga menghalangi petugas saat Abang saya hendak di tangkap.

“Sedangkan keponaan saya akan di pulangkan Polisi”, kata Nurhayati 

Namun ketika saya menanyakan terkait sepeda motor, Penyidik Raja mengatakan, pihaknya tidak ada menahan dan membawa sepeda motor pada saat penangkapan.

“Sepeda motor itu kami titip di warung”, ucap Nurhayati kembali menirukan keterangan Penyidik.

Tak berhenti disitu, ke esokan harinya, Nurhayati kemudian kembali pergi ke Polsek Kotapinang. Namun anehnya, sepeda Motor Vario dan CB Verza itu, sudah berapa di Polsek.

Polisi kemudian mengembalikan sepeda motor Vario milik kakak nya begitu saja tanpa ada surat apapun. Namun, sepeda motor CB Verza miliknya, tetap di tahan Polsek Kotapinang.

“Padahalkan sepeda motor itu milik saya yang dipinjam keponakan untuk menyusul Abang saya yang berada di Ladang. Dan bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana. Tapi mengapa ditahan tanpa ada kepastian hukum”, ungkap Nurhayati dengan bingung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *